Kepada :
|
|
|
Yth.
|
1. Kepala UPTD TK/SD
dan PLS
|
|
|
Dinas Pendidikan Kecamatan
|
|
|
2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
|
|
|
Se
|
|
|
Kabupaten Malang
|
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama, Nomor:
05/X/PB/2011, Nomor: SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor: 48 Tahun 2011, Nomor:
158/PMK.01/2011, Nomor: 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Penataan
guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik,
distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing
satuan pendidikan;
2.
Adapun
sasaran Pemetaan (Mapping) Guru adalah guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
3.
Tujuan
dilakukan mapping guru ini adalah untuk mengetahui jumlah riil guru , serta mengetahui
kekurangan/kelebihan guru di masing-masing lembaga;
4.
Sehubungan
dengan hal tersebut kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan mapping guru di wilayah
Saudara sesuai dengan format yang bisa diunduh (pilih sesuai dengan Lembaga Anda) :
NB :
- Bagi yang tidak ada di daftar bisa mencopy lembaga lain dan diedit sesuai nama lembaganya
- Dari Dinas telah menyediakan file mapping data guru tahun 2013 semester awal, tujuannya agar operator UPTD / Lembaga bisa lebih mudah dan simpel (hanya mengedit atau menghapus data jika telah pensiun atau yang lainnya)
5.
Data
Mapping mohon dikirim berupa Softcopy dan Hardcopy ke Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang melalui Bidang Tenaga Teknis Pendidikan paling lambat tanggal 3 Desember 2013.
Demikian atas perhatian Saudara, disampaikan
terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar