A. Persyaratan
Peserta Sertifikasi 2013 :
1.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih
aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV).
3.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan:
•
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember
2008), dan
•
memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat
diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
4.
Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
•
pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
•
mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
5.
Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK
sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara
pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri
harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.
Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
8.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang
untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam
PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
B. Calon Peserta Sertifikasi 2013 bisa dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
C. Bagi guru
yang merasa sudah masuk dalam persyaratan diatas, TETAPI BELUM ADA DI DATA DI WEB http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
, MAKA UNTUK SEGERA MENGIRIMKAN DATA
DENGAN FORMAT TERLAMPIR (format penambahan data) dan secepatnya dikirimkan
ke email tentisdiknas@gmail.com
, data dikirim paling lambat hari Minggu,
18 Nopember 2012
Hal-hal lain mengenai Sergur 2013 dapat didownload (pedoman sergur 2013)
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Malang, 14 Nopember 2012
Admin-tentis (operator Sergur)
0 komentar:
Posting Komentar