------- Selamat Datang di Blog TENTIS Dinas Pendidikan Kabupaten Malang -------

EDARAN PEMBERKASAN CALON SERTIFIKASI 2013

Berdasarkan surat dari LPMP Provinsi Jawa Timur nomor: 1865/J32/LL/2013 tanggal 9 Juli 2013 perihal sebagaimana pada pokok surat,, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Daftar nama calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 sesuai dengan persyaratan peserta Sertifikasi Guru pada Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dengan prioritas usia, masa kerja dan nilai Uji Kompetensi 2013, sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidik nomor: 13080/J/KP/2013 data dapat diakses melalui laman : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
2.     Daftar nama tersebut sudah termasuk guru yang tidak lulus UKA 2012 dan Tidak lulus PLPG Tahun 2012.
3.     Untuk proses validasi data calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 melalui AP2SG. Hasil validasi data digunakan sebagai dasar distribusi peserta ke masing-masing Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi  guru yang berbasis progam studi.
4.     Sehubungan dengan validasi tersebut maka dibutuhkan bukti fisik dari peserta Calon Peserta Sertifikasi 2013 antara lain sebagai berikut :
a.    Checklist kelengkapan berkas (bisa di download di www.tentisdiknas.blogspot.com)
b.    Format A1 (menyusul, akan diberikan dari Dinas Pendidikan);
c.    Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, dan Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
d.    Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
e.    Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
f.     Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
g.    Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar background merah, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta dengan pensil (nama, nomor peserta, dan Nama Lembaga)
h.    Berkas rangkap 2 masing-masing dimasukkan ke dalam map snelhekter plastic (warna biru untuk SLB,Warna Kuning untuk jenjang TK, warna merah untuk jenjang SD, warna hijau untuk Jenjang SMP, warna hitam untuk jenjang SMA dan SMK)

5.     Berkas tersebut dikirimkan secara kolektif melalui unit kerja masing-masing (Kepala UPTD TK, SD dan PLS, SMP, SMA, SMK dan MKKS Negeri/Swasta) dan tidak direkomendasikan untuk pengiriman berkas secara perorangan.
6.     Mutasi antar kabupaten/kota dan penghapusan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 14 Juli 2013;
7.     Mengingat terbatasnya waktu maka berkas mohon bisa dikirim ke Dinas Pendidikan melalui Bidang Tentis paling lambat tanggal 17 Juli 2013 pukul 15.00 WIB.
8.     Pelaksanaan PLPG dimulai tanggal 15 Agustus 2013 atau sesuai dengan jadwal masing-masing LPTK.

Demikian atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.

Download :
 

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr.wb.
    Alhamdulillah hasil UKG sdh keluar.
    Selamat kepada yang telah lulus.
    Semoga berkah untuk semuanya.

    Namun, ada yang membingungkan saya dari hasil tersebut.
    Mohon pencerahannya dari siapapun yang mampu menjelaskannya.

    Begini, di dalam Data Calon Peserta Sergur 2013 terdapat 1.183 peserta yang dinyatakan lolos yang telah diseleksi berdasarkan usia, masa kerja dan nilai UKG.

    Yang membingungkan saya, ada beberapa peserta yang lolos tetapi ada sedikit kejanggalan. Begini, sebagai contoh, di dalam data tersebut ada 3 peserta sebut saja peserta A, peserta B, dan peserta C.

    - Peserta A mengajar di SD. Dia berusia 25 tahun lebih. Masa kerja 9 tahun.
    - Peserta B mengajar di SMP. Dia berusia 25 tahun lebih. Masa kerja 9 tahun.
    - Peserta C mengajar di SMA. Dia berusia 25 tahun lebih. Masa kerja 7 tahun.

    Apakah ini berarti:
    - Peserta A mulai mengajar di SD saat dia berusia 16 tahun ?
    - Peserta B mulai mengajar di SMP saat dia berusia 16 tahun ?
    - Peserta C mulai mengajar di SMA saat dia berusia 18 tahun ?

    Bukankah pada saat peserta A dan B berusia 16 tahun, mereka masih duduk di bangku SMA/MA/SMK kelas 10 ?
    Begitu juga, bukankah pada saat peserta C berusia 18 tahun, mereka masih duduk di bangku SMA/MA/SMK kelas 12 ?

    Apakah mungkin orang yang berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA/MA/SMK kelas 10 sudah bisa mengajar SD dan SMP?
    Begitu juga, apakah mungkin orang yang berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku SMA/MA/SMK kelas 12 sudah bisa mengajar SMA?

    Sekali lagi, mohon pencerahannya dari siapapun yang mampu menjelaskannya.
    Terimakasi banyak atas perhatiannya.
    Wassalamu'alaikum wr. wb.

    BalasHapus