Malang, 18 Pebruari 2013
KEPADA
|
||||
Yth.
|
Kepala UPTD TK, SD dan PLS
|
|||
Dinas Pendidikan Kecamatan
|
||||
Se Kabupaten Malang
|
||||
Menindak lanjuti
surat Direktorat Jendral PAUD NI,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa berkaitan dengan semua tunjangan
dan insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik Anak Usia Dini,
Pendidikan Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) yang semula dibayarkan melalui
dana dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Provinsi, maka pada tahun 2013 akan
dibayarkan di Pusat melalui Dit PTK PAUD NI, Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan, Langsung ke rekening guru.
Sehubungan dengan
hal tersebut, kami mengaharapkan perhatian
Saudara dalam rangka mempersiapkan
pembayaran tunjangan guru TK tahun 2013,
hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan Validasi dan Verifikasi Data Penerima Tunjangan Profesi,
Tunjangan Kualifikasi, Tunjangan Fungsional Guru tahun 2013.
2. Calon Penerima Tunjangan Guru TK tahun 2013 adalah guru TK berdasarkan SK Direktur PPTK PAUDNI tahun
2012 kecuali guru yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria penerima
tunjangan;
3. Apabila ternyata Penerima Tunjangan tahun 2012 tidak lagi memenuhi kriteria
maka dapat mengusulkan pengganti dari
penerima tunjangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut;
4. Data Validasi dan verifikasi dapat kami terima
paling lambat
tanggal, 21 Pebruari 2013, Bidang Tenaga Teknis Pendidikan, Dinas
Pendidikan Kabupaten Malang
- format usulan tunjangan fungsional 2013
Demikian atas Perhatian dan
kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
An. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB MALANG
Kepala Bidang Tenaga Teknis Pendidikan
ttd
0 komentar:
Posting Komentar