Berdasarkan surat Direktur Jendral Pembinaan
Pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK) Dikmen Kemendikbud Nomor:
3048/05.1/LL/2012 tanggal 17 September 2012 tentang sebagaimana pokok surat,
maka dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Tunjangan Profesi
adalah
tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah
negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2.
Subsidi Tunjangan
Fungsional
adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru
Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3.
Tunjangan khusus adalah tunjangan
yang diperuntukkan bagi guru PNS dan
Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat, baik yang sudah memiliki
sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mewujudkan
pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat
guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan
hal tersebut, sambil menunggu Permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis
tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara segera melakukan pendataan
semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayah Saudara
dengan melakukan :
1.
Perekaman
data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK
Dikmen. Dan bisa di download disini
2.
Formulir
yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan
disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke
Direktorat P2TK Dikmen (Kemdikbud Gd.D. Lt. 12 Jl. Jendral Sudirman Pintu I
Senayan Jakarta ) atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com dengan tembusan
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Cq. Bidang Tentis;
3.
Formulir
paling lambat diterima pada tanggal 31
Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru
penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4.
Setelah
mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian
masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan
format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 082 123
345636.
Apabila Saudara
memerlukan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 021 57974112 dan 021 57974108.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya,
kami sampaikan terima kasih.
Kalau guru yang belum mempunyai nuptk bagaimana, padahal sudah lama mengajar. sedangkan pendaftaran nuptk ditutup..
BalasHapus