------- Selamat Datang di Blog TENTIS Dinas Pendidikan Kabupaten Malang -------

Persiapan data Tunjangan Jenjang Pendidikan Menengah 2013



Berdasarkan surat Direktur Jendral Pembinaan Pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK) Dikmen Kemendikbud Nomor: 3048/05.1/LL/2012 tanggal 17 September 2012 tentang sebagaimana pokok surat, maka dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2.  Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3.  Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu Permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara segera melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayah Saudara dengan melakukan :
1.     Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK Dikmen. Dan bisa di download disini   
2.     Formulir yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen (Kemdikbud Gd.D. Lt. 12 Jl. Jendral Sudirman Pintu I Senayan Jakarta ) atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com dengan tembusan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Cq. Bidang Tentis;

3.     Formulir paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4.     Setelah mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 082 123 345636.
Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi                 021 57974112 dan 021 57974108.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


1 komentar:

  1. Kalau guru yang belum mempunyai nuptk bagaimana, padahal sudah lama mengajar. sedangkan pendaftaran nuptk ditutup..

    BalasHapus