This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
CARA CEK JADWAL UJIAN KOMPETENSI AWAL (UKA) 2013
Jadwal UKA sudah bisa di cek
di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
KLIK “PENCARIAN”
KLIK “PENCARIAN”
Tinggal memasukkan NUPTK
anda.
Disitu sudah tertera nomor peserta, tempat dan waktu UKA 2013
terima kasih
Disitu sudah tertera nomor peserta, tempat dan waktu UKA 2013
terima kasih
7 Penyebab SK TPP Tidak Terbit
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik
dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut
SK Dirjen.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/05/7-penyebab-sk-tunjangan-profesi-tidak.html#ixzz2TVe5uQXA
PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN UKG 2013
BERIKUT PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN UKG
NO | KEGIATAN | JADWAL | ||
---|---|---|---|---|
A. | UKG ONLINE | |||
1 | Perbaikan Data dan TUK | 16 - 22 Mei 2013 | ||
2 | Uji coba Sistem di seluruh TUK Tahap 2 | 23-24 Mei 2013 | ||
3 | Evaluasi hasil uji coba dan Perbaikan Sistem | 25-29 Mei 2013 | ||
4 | PELAKSANAAN UKG ONLINE | 3-15 Juni 2013 |
VALIDASI PEMETAAN / MAPPING DATA GURU
KEPADA YTH :
1. OPERATOR UPTD
2. KEPALA TU / OPERATOR SMPN , SMAN, SMKN
Berdasarkan Rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan BKD Kabupaten Malang tanggal 3 Mei 2013 tentang Pemerataan Guru Tahun 2013 maka perlu diadakan pendataan Mapping / pemetaan Guru di dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sehubungan dengan hal tersebut dimohon untuk dapat melakukan validasi Pemetaan / Mapping Data Guru sebagaimana format terlampir
1. FORMAT MAPPING SD
2. FORMAT MAPPING SMP
3. FORMAT MAPPING SMA
4. FORMAT MAPPING SMK
NB : Format seperti mapping tahun lalu, tetapi ada sedikit perubahan pada format 4, sehingga anda bisa memakai file tahun lalu dengan sedikit edit dan menambahnya.
Mohon bisa dikirim kembali ke Bidang Tentis atau melalui email tentisdiknas@gmail.com dengan merubah nama file menjadi nama Lembaga.
paling lambat hari Senin, tanggal 6 Mei 2013 pada saat Rapat Kepala TU / Operator.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kabid Tentis
1. OPERATOR UPTD
2. KEPALA TU / OPERATOR SMPN , SMAN, SMKN
Berdasarkan Rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan BKD Kabupaten Malang tanggal 3 Mei 2013 tentang Pemerataan Guru Tahun 2013 maka perlu diadakan pendataan Mapping / pemetaan Guru di dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sehubungan dengan hal tersebut dimohon untuk dapat melakukan validasi Pemetaan / Mapping Data Guru sebagaimana format terlampir
1. FORMAT MAPPING SD
2. FORMAT MAPPING SMP
3. FORMAT MAPPING SMA
4. FORMAT MAPPING SMK
NB : Format seperti mapping tahun lalu, tetapi ada sedikit perubahan pada format 4, sehingga anda bisa memakai file tahun lalu dengan sedikit edit dan menambahnya.
Mohon bisa dikirim kembali ke Bidang Tentis atau melalui email tentisdiknas@gmail.com dengan merubah nama file menjadi nama Lembaga.
paling lambat hari Senin, tanggal 6 Mei 2013 pada saat Rapat Kepala TU / Operator.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kabid Tentis