------- Selamat Datang di Blog TENTIS Dinas Pendidikan Kabupaten Malang -------

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

JADWAL DIKLAT IT/ INTERNET KERJASAMA DENGAN TELKOM

JADWAL DIKLAT IT / INTERNET
(KERJASAMA ANTARA DINAS PENDIDIKAN DENGAN TELKOM)

monggo di lihat dan disampaikan ke ybs

Download (jadwal diklat)

NB :
Mohon peserta membawa FC KTP dan FC Karpeg

Program Sertifikasi Guru Periode 2014

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014

Tahun 2014  akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014

1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.

2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.

3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.

4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi



Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 

1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.

3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.

4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.

6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.


Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.



Semoga bermanfaat.

Rencana Pelatihan Kurikulum 2013 untuk Guru SMA dan SMK



Menindaklanjuti surat dari PPPPTK BOE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 17003/J15.2/DL/2013 perihal Koordinasi Implementasi Kurikulum 2013, maka dengan ini disampaikan hal-hal berikut :
1.  Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Diklat Kurikulum 2013 pada Tahun Anggaran 2014 maka PPPPTK BOE Malang akan melaksanakan persiapan dan koordinasi pelatihan kurikulum 2013 pada tahun 2014.
2.  Sehubungan dengan hal tersebut diminta bantuan Saudara untuk mendata / mengusulkan Calon Instruktur Nasional (IN) dan Calon Guru Sasaran (GS) yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kurikulum 2013 (dengan kuota terlampir)
3.  Adapun Kriterianya adalah :
-      Guru Sasaran (GS) :
Guru PNS/ Non PNS yang belum pernah mengikuti pelatihan kurikulum 2013.
-      Instruktur Nasional (IN) :
a.    Guru Bersertifikat pendidik
b.    Guru Berprestasi
c.    Skor UKG tinggi
d.    Pelatih Nasional Binaan USAID, JICA, AUSAID
e.    Provincial District Core Team Bermutu, guru pemandu
f.     Guru yang menjadi Tim Pengembang Kurikulum Provinsi dan Kabupaten
g.    Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
h.    Latar belakang pendidikan minimal S1 yang relevan.
4.  Adapun format usulan dapat di download : 
    - Kuota Guru Sasaran (download
    - Format usulan (download
    - Surat edaran (download 
 
    dan dapat dikirim paling lambat hari senin tanggal 6 Januari 2014 melalui email ke tentisdiknas@gmail.com.

Demikain untuk menjadikan maklum, dan atas kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.